Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021, terus bergulir.
Setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang masing-masing Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kali ini, Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka yakni HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka hari ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang tersangka, yakni HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama,” tegas Vanny, Rabu (3/1/2024) malam.
Baca Juga: Kasus Pajak, Penyidik Kejati Geledah Kantor PT Lematang Enim Energi dan PT Heva Petroleum Energi
Vanny menejelaskan, ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” ungkap Vanny.
Baca Juga: Pertanyakan Penyuap Kasus Pajak Tidak Ditahan Penyidik Kejati Sumsel, Alamsyah: Ini Tidak Adil
Adapun perbuatan para tersangka lanjut Vanny, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Kejati, Terkait Kasus Korupsi Perpajakan
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap,” tutupnya. (**)











