Kejari Banyuasin Tahan Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp2,67 Miliar

Writer: - Rabu, 31 Desember 2025
Tersangka HP, Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, saat digiring ke sel tahanan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, Selasa (30/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Banyuasin, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, Selasa (30/12/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Read More

Sebelumnya, tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Banyuasin, tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

“Tersangka HP hari ini telah kami terima berikut barang bukti dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Giovani saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Giovani menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang cukup signifikan. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.677.106.683.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas,” tegas Giovani.

Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jaksa penuntut umum juga tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts