Kasasi Ditolak MA, La Nyalla Optimistis Hadapi Pilgub Jatim

Jumat, 21 Juli 2017
La Nyalla

Surabaya, Sumselupdate.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla M Mattalitti telah menjalani perkara kasus dana hibah kadin dan hingga diputus bebas serta kasasi permohonan jaksa ditolak Mahkamah Agung. La Nyalla yang sempat menjalani penjara 7 bulan itu optimistis menatap Pilgub Jatim 2018.

“Saya rasa, saya mendapatkan ujian dari Allah. Mudah-mudahan saya akan diberikan hadiah menjadi Gubernur Jawa Timur (2018-2023),” kata La Nyalla M Mattalitti di Graha Kadin Jatim, Jalan Bukit Darmo, Surabaya, Kamis (20/7/2017) dikutip dari detikcom.

Menurut La Nyalla, putusan MA menolak kasasi permohonan jaksa itu bukan hanya hadiah awal dirinya maju sebagai Cagub Jatim. “Ini bukan kado awal. Ini hadiah dan pemberian sertifikat pada saat dilantik menjadi Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim karena diduga terlibat dalam kasus dana hibah kadin. La Nyalla sempat mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan La Nyalla bebas karena tidak terbukti korupsi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim tidak terima dengan keputusan tersebut hingga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

MA menolak permohonan kasasi JPU. Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus oleh tiga Hakim Agung yakni, Prof Dr Mohamad Asikin SH,. Dr Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof Dr Surya Jaya SH, MHum.

“Jadi, kalau mau jadi Gubernur Jawa Timur dipenjara dulu. Bung Karno jadi Presiden RI juga dipenjara dulu,” ujar Nyalla.

Ia menambahkan, dirinya yakin diangkat derajatnya oleh Allah SWT. Ia mencontohkan, Nabi Yusuf AS diangkat derajatnya setelah dipenjara selama 7 tahun.

“La Nyalla cukup 7 bulan saja (dipenjara). Keluar jadi Gubernur Jawa Timur. Insyallah,” ujarnya. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.