Karyawan Bank SumselBabel Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Ngaku Untuk Judi Online

Senin, 10 April 2023
Sidang dugaan korupsi korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan, yang rugikan negara Rp 1,2 miliar

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan, yang rugikan negara Rp 1,2 miliar menjerat tiga terdakwa yaitu Muhammad Ibrahim teller, Demmi Gustian customer service dan Rici Sadian Putra satpam. Ketiganya pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua OKUS.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Muhammad Ibrahim mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.

Read More

“Saudara Ibrahim, uang yang diambil dari nasabah dan mesin itu digunakan untuk apa saja dan apa modus saudara menggelapkan dana sabah?,” tanya hakim.

“Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah, uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman yang mulia,” jawab terdakwa Ibrahim.

Dijelaskannya, pada Maret 2022 dirinya sebagai Teller yang seharusnya memasukkan uang ke mesin ATM sebesar Rp 800 juta, tetapi hanya dimasukannya uang tersebut sebesar Rp 740 juta.

“Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib saya datang ke pos security dan minta kunci ATM ke terdakwa Rici selaku scurity dengan alasan ada nasabah yang komplain kemudian saya ambil dari box sebesar lebih kurang Rp 140 juta,” katanya lagi.

Sementara itu terdakwa Demmi Gustian menjelaskan bahwa saat itu dia diminta bantu oleh terdakwa Ibrahim untuk mengecek data rekening nama-nama nasabah.

“Saya diminta mengecek nama dan nomor rekening nasabah yang diberikan oleh Ibrahim. Kurang lebih ada 8 rekening nasabah yang minta Ibrahim untuk mengecek jumlah saldonya,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra selaku scurity Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan mengatakan bahwa, terdakwa Ibrahim yang meminta kunci ATM kepadanya saat diluar jam kerja.

“Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM, katanya ada nasabah yang komplain,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari OKUS, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa oknum pegawai bank Sumsel Babel cabang Muara Dua OKUS

Ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar

Adapun untuk modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selaku Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts