Karena Kasus Ini, dr Wim Diadili dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 3 Juli 2018
dr Wim Ghazali menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH menjerat dr Wim Ghazali, terdakwa kasus aborsi dengan tiga pasal sekaligus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/7/2018).

Dalam surat dakwaan JPU, dianggap bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Desember 2017 di Ruang Prakteknya di Yayasan Dr Muhammad Ali, Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Disana terdakwa mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2).

Read More

Kejadian berawal ketika Nurmiyati alias Mia (penuntutan terpisah) datang sebagai pasien terdakwa, saat itu Nurmiyati mengatakan bahwa ia hamil dan ingin menggugurkan kandungannya dan terdakwa menyanggupi permintaan Nurmiyati menggugurkan kandungannya dengan tarif sebesar Rp2.300.000.

Kemudian setelah bersepakat, lalu terdakwa memeriksa kondisi kesehatan dan kandungan Nurmiyati dan mengatakan bahwa saat itu kandungannya berusia kurang lebih satu bulan dan dapat digugurkan dengan cara diberi suntikan.

Saat itu Nurmiyati menyatalan tidak keberatan. Kemudian Terdakwa memberikan vitamin Neurotonic melalui suntikan kepada Nurmiyati sebanyak dua kali, selain itu terdakwa juga memberikan obat yang akan dimakan Nurmiyati sebanyak 9 butir.

Karena menurut terdakwa saat itu bahwa suntikan dan obat-obatan yang diberikan akan mengeluarkan gumpalan darah atau janin melalui alat kelamin Nurmiyati, namun jika sampai keesokan harinya terjadi maka terdakwa meminta agar Nurmiyati datang kembali ke tempat prakteknya.

Selanjutnya karena tak ada gumpalan darah keluar, Nurmiyati kembali datang ke tempat praktek terdakwa dan kondisi kandungannya kembali diperiksa serta terdakwa akan kembali menyuntikkan vitamin.

Namun saat itu juga datang anggota Polda Sumsel yang langsung mengamankan terdakwa dan Nurmiyati serta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sehingga atas perbuatan itu terdakwa dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Atau kedua diancam pidana dalam Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1). Ketiga dijerat Pasal 349 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts