Jakarta, Sumselupdate.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengajak dan mengimbau aparat penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak mengganggu pasangan calon (paslon) yang mengikuti pilkada dengan proses hukum.
Imbauan ini diharapkan mulai berjalan jika setiap pasangan calon sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), 12 Februari 2018 nanti.
“Mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari siapa pun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018), dilansir VIVA.co.id.
Pemanggilan proses oleh penegak hukum, sebut Tito, bisa mempengaruhi proses demokrasi yang sedang berlangsung. Proses hukum itu bisa dianggap tidak fair karena mempengaruhi opini publik. “Politik sangat dipengaruhi opini publik,” ujarnya.
Menurut Tito, dia sudah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kejaksaan dan KPK untuk membuat kerjasama kesepakatan untuk tidak melakukan atau melanjutkan proses hukum kepada paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Proses hukum, sambung Tito, bisa dilanjutkan setelah pilkada selesai agar pesta demokrasi berjalan fair. Namun, itu tidak berlaku bagi paslon yang kapasitasnya sebagai kepala daerah terkena OTT.
“Kecuali kalau ada OTT (Operasi Tangkap Tangan). Misalnya dugaan suap oleh paslon kepada siapa atau kapasitas dia kepala daerah tertangkap tangan pidana korupsi,” ucapnya.
Tito juga tidak ingin institusi penegak hukum dimanfaatkan untuk melakukan pembunuhan karakter dan menjatuhkan paslon tertentu. Untuk itu, proses hukum baru akan dilanjutkan pasca Pilkada selesai, baik paslon tersebut terpilih ataupun tidak terpilih.
“Kita harus fair tidak usah dilakukan proses hukum dulu, ditunda sampai Pilkada selesai,” kata Tito. (shn)











