Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang manual. Satlantas Polrestabes Palembang akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang Elektronik atau ETLE.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Lantas Kompol Rendy Surya, saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (22/10/2022) siang.
“Menindaklanjuti adanya Telegram Resmi (TR) dari Bapak Kapolri yang ditandatangani oleh Kakorlantas. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas itu dioptimalkan dengan ETLE yang ada di kota Palembang,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kapolrestabes Palembang, memerintahkan kepada anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang berada di lapangan untuk
tidak melakukan penilangan secara manual.
“Tetap, adanya kesalahan, bakal ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar. Seperti tadi ada ETLE, sampai sekarang sudah banyak sekali ETLE memberikan sanksi terkait pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Maka dari itu, Kombes Ngajib menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan yang ada, sehingga kota Palembang bisa tercipta rasa aman dan tertib.
Ngajib menambahkan, di Kota Palembang sudah ada 14 kamera ETLE yang terpasang di setiap sudut kota Palembang, dan nantinya akan ada tambahan 7 kamera lagi yang merupakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. “Jadi totalnya nanti akan ada 21 kamera ETLE di kota Palembang. 14 sudah terpasang, satu tambahan di kawasan Kambang Iwak dan sisanya masih dalam tahapan persiapan,” pungkasnya. (**)











