Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepertinya jadi atensi aparat kepolisian.
Seperti halnya untuk di wilayah Kota Pagaralam yang merupakan paru-parunya provinsi Sumsel. Jangan sampai ekosisten hutannya rusak akibat pemerbakaran.
Untuk itu, Kapolres Pagaralam AKNP Erwin Irawa SIK MH, berserta jajaran terus intens melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi Karhutla.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (4/10/2023), AKBP Erwin Irawan SIK MH melakukan patroli mengecek sejumlah lahan kering yang rawan terbakar.
Juga melihat lokasi lahan kering pasca terbakar yakni di wilayah Kecamatan Dempo Utara, persisnya di wilayah Kelurahan Rebah Tinggi.
Bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Lurah setempat, memasang spanduk berisi imbauan.
“Kita harap kebakaran lahan jangan sampai terulang lagi, dliimbau juga kepada masyarakat agar waspada dan tidak melakukan pembakaran,” ujar Kapolres.
Dia menyebutkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan terlebih di situasi seperti ini (kemarau) sangat membahayakan. Selain merusak eksosistem hutan, juga berdampak kabut asap.
“Ingat, pembakaran hutan dan lahan dilakuka sengaja ada sanksi pidana,” ujar Kapolres dengan tegas.
Sebagaimana diatur dalam UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 5, barang siapa yang melakukan pembakaran hutan juga diancam denda Rp5 Miliar.
Menyikapi kejadian ini, mari tidak membuka lahan dengan cara tidak dibakar. Dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.
“Mari kita jaga ekosistem hutan kita jangan dirusak, atau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ucap Kapolres.(**)