Laporan : Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres OKU Timur, kini tak lagi diduduki oleh AKP Lastari. Ia dipromosikan dengan jabatan barunya di Polda Sumsel sebagai Kanit lV Subditgakkum Ditlantas.
Sedangkan jabatan lamanya sebagai Kasat Lantas Polres OKU Timur digantikan oleh Pejabat Jajaran Utama (PJU) yang baru.
Perpindahan jabatan ini ditandai dengan prosesi upacara di halaman Polres OKU Timur yang dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH yang bertindak langsung sebagai inspektur upacara (irup) pada Senin pagi (28/8/2023).
Jabatan lama pengganti AKP Lastari itu diketahui sebelumnya sebagai Kaurmintu Subbagrenmin Ro SDM di Polda Sumsel. Kini setelah melalui upacara serah terima jabatan tersebut, AKP Siska Arisandi, S.I.K., M.A resmi menduduki jabatan sebagai Kasat Lantas Polres OKU Timur.
Pelaksanaan serah terima jabatan tersebut juga berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/285/VIII/2023 Tanggal 03 Agustus 2023.
“Proses pergantian di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar dan harus terjadi sebagai bagian dari siklus manajemen sumber daya manusia dalam organisasi,” ucap AKBP Dwi Agung Setyono dalam sambutannya.
Dalam momen itu juga, Kapolres mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pejabat lama atas loyalitas dan dedikasinya. Banyak inovasi dan terobosan yang dilakukan selama menjabat.
“Sudah cukup banyak perubahan dan terobosan yang diperbuat oleh pejabat lama dan banyak prestasi yang membanggakan,” terang Kapolres.
Tak hanya kepada pejabat lama, Kapolres juga berpesan kepada pengganti Kasat Lantas yang baru untuk segera lanjutkan inovasi kreatif pejabat lama agar segera menyesuaikan diri.
Menurutnya, Satuan Lalu Lintas merupakan salah satu pengemban tugas kepolisian yang sangat dinamis. Tak hanya itu, Satlantas ini juga sebagai pelaksana pelayan publik.
“Saat ini kita sedang dituntut untuk meningkatkan Kepercayaan Masyarakat untuk itu laksanakan tugas dengan baik dan prosedural jangan ada pelanggaran serta penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya. (**)