Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu Club malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin (15/5/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil diringkus Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, sementara rekannya berinisial R masih dalam pengejaran (DPO).
Akibat pengeroyokan itu, korban Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang, dan luka memar di bagian muka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho, membenarkan sudah menangkap satu tersangka dalam perkara pengeroyokan di salah satu Club malam di kawasan Sukarami Palembang.
“Motifnya antara korban dan tersangka selisih paham, ditambah karena pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan,” ucap Iptu Naibaho, saat di wawancarai wartawan, pada Senin (28/8/2023).
Untuk kronologis kejadian sendiri, menurut Iptu Naibaho, berawal ketika korban dan temannya datang ke TKP tepatnya di hall Club malam. Lalu keduanya terlibat saling lihat, kemudian pelaku R pergi keluar menuju parkiran untuk mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau bergagang kayu hitam.
Usai mengambil sajam, kemudian pelaku R kembali masuk ke hall dan menemui tersangka Ridho untuk memberikan pisau tersebut. Dengan cepat tersangka Ridho mengejar korban, menebaskan pisau ke kaki kanan korban, sedangkan R menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.
“Melalui pihak keluarga, korban membuat laporan polisi. Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka dirumahnya, dan dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP,” tutup Iptu Naibaho. (**)