
Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri melalui surat pengakuan dosa mengintruksikan seluruh jajarannya untuk mengakui apakah seluruh personil di wilayah sumsel menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyampaikan surat pengakuan dosa yang dibuat Kapolda Sumsel dibuat khusus bagi anggota yang masih menggunakan narkoba.
“Surat pengakuan dosa ini terakhir di buat pada 15 Juni 2020 lalu. Melalui surat ini anggota secara jujur dan sukarela mengakui bahwa telah menggunakan narkoba.,”ujarnya saat dihubungi via telp, Sabtu (4/7/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan, bila anggota yang masih menggunakan narkoba segera melaporkan diri ke Polres masing-masing untuk dilakukan rehabilitasi.
Jika melewat tanggal 15 Juni maka anggota kedapatan masih menggunakan narkoba maka akan diproses secara hukum. Sementara itu, bila anggota yang sudah melapor maka akan di rehabilitasi sampai sembuh.
Sejak dibuatnya surat pengakuan dosa oleh Kapolda Sumsel hingga saat ini belum diketahui berapa banyak anggota yang sudah terdaftar dalam surat pengakuan dosa, dan bukan hanya untuk anggota di Polda Sumsel saja tapi diseluruh 17 Polres yang ada di Sumsel.**










