Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel), Dr. Rahmat Feri Pontoh,senin (14/7) mengatakan, permohonan harmonisasi Raperda/Raperkada dari Pemda maupun DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui aplikasi e-harmonisasi.
e-harmonisasi merupakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dibuat oleh Ditjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum. Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tanggal 16 April 2025 nomor PPE.UM.01.01-30 perihal Penyampaian Akun e-Harmonisasi permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah maka seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum daerah melalui aplikasi ini.
Feri Pontoh menambahkan sampai dengan bulan Juli 2025 Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung sudah menerima 53 permohonan harmonisasi produk hukum daerah dari Kabupaten/Kota, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,melalui aplikasi E-harmonisasi .
“Dengan rincian sepuluh permohonan harmonisasi Raperda dan 43 permohonan harmonisasi Raperkada,“ kata Feri Pontoh.
Baca juga : Apel Bersama Lintas Kementerian, Kakanwil Kemenkum Sumsel: Saatnya Satukan Langkah untuk Rakyat
Menurut Feri Pontoh, e-harmonisasi memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi dan output dari hasil pengharmonisasian dapat diakses dalam rangka mendukung penilaian indeks reformasi hukum Pemerintah Daerah.
”Dengan e- harmonisasi paling lama tiga hari kerja setelah analisis konsepsi, maka rancangan produk hukum daerah akan dikeluarkan surat selesai harmonisasi dan rancangan produk hukum daerah tsb dapat diproses ke tahap selanjutnya,“ kata Feri Pontoh .
Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa aplikasi e-Harmonisasi merupakan transformasi digital pembentukan regulasi dalam rangka mempercepat proses harmonisasi produk hukum daerah, sehingga lebih efektif, transparan, akuntabel dan terintegrasi.
“Dengan Aplikasi aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan koordinasi antar instansi terkait dalam proses harmonisasi produk hukum daerah akan semakin mudah dan cepat,“ kata Harun Sulianto. (**)











