Bangka Barat, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menerima Piagam Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat Istimewa (AA) dari Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan koordinasi monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, bersama jajaran JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, PPPK, dan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Syafriadi Chandra, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Yopie Mardiana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Handon Riyadi, serta pejabat manajerial dan non manajerial lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang berhasil memperoleh nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat Istimewa (AA). Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Capaian predikat Istimewa pada IRH merupakan hasil kerja bersama yang patut diapresiasi. Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan hukum nasional serta mewujudkan Asta Cita ke-7,” ujar Johan Manurung.
Ia juga menegaskan bahwa reformasi hukum menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel perlu terus diperkuat, khususnya dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan Piagam Penghargaan IRH Tahun 2025 dengan predikat Istimewa (AA) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja dalam mendukung reformasi hukum di daerah.
Selain penyerahan piagam penghargaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pendampingan pembentukan peraturan perundang-undangan, persiapan pemenuhan data dukung IRH Tahun 2026, serta inventarisasi objek analisis dan evaluasi peraturan daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejauh ini telah memperoleh kategori Istimewa dalam penilaian IRH.
“Pendampingan IRH Tahun 2026 ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mempertahankan bahkan meningkatkan capaian predikat Istimewa yang telah diraih. Hal ini penting sebagai indikator keberhasilan reformasi hukum di daerah,” ungkap Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat juga menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas regulasi di daerah. Berdasarkan data yang disampaikan, pada Tahun 2024 terdapat 5 Raperda dalam Propemperda dengan 3 Perda telah dilakukan harmonisasi, serta 38 Raperbup dalam Propemperkada dengan 18 Raperbup telah diharmonisasi.
Sementara pada Tahun 2025, terdapat 11 Raperda dalam Propemperda dengan 4 Perda telah dilakukan harmonisasi, serta 38 Raperbup dalam Propemperkada dengan 16 Raperbup telah diharmonisasi.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Barat Nomor 188.4/18/Setwan/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2026, terdapat 5 Raperda berasal dari OPD Kabupaten Bangka Barat, 1 Raperda berasal dari inisiatif DPRD, serta 3 Raperda kumulatif terbuka.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyambut baik kegiatan koordinasi tersebut dan menyampaikan komitmen untuk terus mendukung program prioritas Kementerian Hukum, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan reformasi hukum di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mendorong terciptanya regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.(rel)











