Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pelindungan kekayaan intelektual daerah dengan menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lima lagu tradisional serta sertifikat hak cipta buku karya warga binaan, Selasa (12/5/2026).
Penyerahan itu dilakukan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Babel dengan tiga perguruan tinggi, yaitu Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur, Akademi Komunitas Dharma Bhakti, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBEK Pangkalpinang.
Kerja sama ini menjadi bentuk penguatan sinergi dalam peningkatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam mendorong budaya inovasi, penelitian, dan pencatatan karya intelektual civitas akademika.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan 5 (lima) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu daerah. Sertifikat tersebut diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas lagu “YOK MIAK”, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang atas lagu “CAMKURIMBAT” dan “PESISIR”, serta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan atas lagu “Tigel” dan “Gajah Menunggang”.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap lestari, terjaga identitasnya, serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat hak cipta atas buku hasil karya warga binaan berjudul “Budak Bepantun” kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang.
Penyerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap karya intelektual warga binaan sekaligus dukungan terhadap pengembangan kreativitas, literasi, dan pembinaan berbasis potensi diri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Bangka Belitung melalui kolaborasi lintas sektor.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan pelestarian budaya, pengembangan kreativitas, dan peningkatan daya saing daerah. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai aset strategis pembangunan,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual perlu terus diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Kami berharap semakin banyak karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal, yang tercatat dan terlindungi secara hukum. Dengan demikian, potensi daerah dapat berkembang secara optimal dan memberikan nilai tambah, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun ekonomi,” ungkap Kaswo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan instansi terkait dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual sebagai aset strategis bagi pembangunan daerah dan nasional.(rel)











