Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti arahan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbun terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara daring, Rabu (17/09).
Menurut Ronald, pentingnya peran Kanwil sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah. Seluruh Kantor Wilayah agar dapat melaporkan kendala, hambatan, maupun keluhan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini dimaksudkan agar perbaikan dapat dilakukan bersama-sama dan koordinasi antar Kantor Wilayah maupun dengan pusat dapat lebih efektif.
Ia juga menjelaskan bahwa Biro Hukerma akan memfasilitasi koordinasi Kanwil dengan masing-masing unit eselon I di pusat guna memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Setiap Kanwil diberi ruang untuk memaparkan dan mengusulkan regulasi yang dapat didelegasikan ke daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif”, ujar Ronald.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung mengusulkan beberapa isu strategis diantaranya terkait alur pendaftaran fidusia, di mana sertifikat dikelola oleh Kanwil, namun apabila muncul permasalahan hukum, Kanwil tidak dapat mengetahuinya secara langsung.
Baca juga : Kanwil dan Ditjen Peraturan Perundangan Bahas Penguatan Pedoman Tata Kelola Produk Hukum Daerah
Selain itu, Johan juga menyampaikan isu mengenai keanggotaan dalam MPW dan MKN, di mana saat pelantikan, Kakanwil otomatis menjadi anggota, sehingga perlu komunikasi lebih lanjut untuk memperjelas peran dan tanggung jawab.
Hadir secara daring pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; serta seluruh pegawai Bagian Tata Usaha dan Umum. (**)
Baca juga : Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi KIK











