Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagaralmm.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat, SH mengatakan ETLE di ibu Kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jam Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna).
Memang diakui s Akp Teguh Hidayat SH, saat ini tilang manual (non elektronik) telah diberlakukan kembali. Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
“Februari itu sudah sosialisasi, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya,” ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan. Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. “Ya, paling tidak prosesnya satu hingga dua hari,” sambungnya.
Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
“Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata,” pungkasnya. (**)











