Penangkapan para tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan pencuriandi sebuah konter ponsel, ruko di kawasan Jalan Tegal Binganun, milik Dedi Saputra, padaJumat (2/9/2016).
Kaki Tiga Perampok Ruko Kosong Ditembus Peluru Polisi
Selasa, 27 September 2016

Palembang, Sumselupdate.com -Unit Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk tiga perampok dan pembobol ruko kosong. Mereka terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat penangkapan, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 5.00.
Ketiga tersangka yakni, Rusli alias Uli (39) warga Jalan A Yani, Lr Kenari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU II, Jhoni Tarmezem (43) warga Jalan Prupit, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin dan Rahmat Hidayat (26) warga Jalan Jaya I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Para pelaku ditangkap sedang berada di dalam mobil saat akan kembali beraksi di jalan umum depan Komplek OPI, Jakabaring Palemban.
Kawanan pelaku membawa mobil Xenia BG 1057 ZJ warna hitam dan masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu belakang menggunakan dua linggis, sedangka tersangka Jhoni menuggu di mobil untuk mengamati situasi.
Dari dalam ruko tersangka Rahmad Hidayat dan Rusli alias Uli masuk dalam ruko dan mengambil seluruh HP dalam rak, nomor perdana kartu HP dalam rak, batre HP yang semuanya dimasukkan dalam karung.
Serta dalam penangkapan ini petugas mengamankan satu unit mobil Xenia BG 1057 ZJ, dua linggis, 14 kartu perdana tri, tiga kotak HP dan 9 batre HP.
Tersangka Rusli mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, yakni di salah satu ruko di Prabumulih, pada Agustus lalu dan di Tegal Binangun. “Ide merampok sama-sama, dari semua kami,” katanya, Selasa (27/9/2016).
Sedangkan tersangka Rahmad mengaku hasil curian dijual di Pasar Cinde dan mendapatkan uang Rp1,8 juta dan uangnya di bagi–bagi dengan para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatullah mengatakan kalau para tersangka melalukan pencurian dengan pemberatan.
“Ada dua pasal yang kita kenakan kepada pelaku, yaitu pasal pencurian dengan pemberatan dan pengancaman dengan linggis dan pedang,” katanya.
Selain itu para pelaku sudah dua kali melakukan aksi perampokan. “Satu Ruko berhasil di bongkar tapi tidak mendapatkan hasil dan satu kali lagi berhasil di Tegal Binangun,” katanya. (ery)










