Palembang, Sumselupdate.com – Keputusan Pemerintah Pusat, melakukan penundaan pembayaran dana tranfer daerah, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah terutama untuk kabupaten pemekaran di Sumsel, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mura Utara (Muratara) adalah salah satu bentuk penghinaan yang dilakukan pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Siska Marleni menilai dari hasil pembahasan yang sering dilakukan pihaknya, penundaan DAU telah memberikan pengaruh cukup besar bagi Pemda.
“Kalau saya menyimak dari komisi 4 DPR RI penundaan DAU sebagai bentuk pelecehan kepada daerah, melanggar asas desentralisasi,” katanya saat Pembukaan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Rencana Kegiatan Usulan DAK Fisik TA 2017 diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI, Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (27/9/2016).
Menurutnya, dalam asas desentralisasi tersebut. terkandung amanah dari beberapa Undang-Undang (UU), yang salah satunya UU 23 Tentang Pemda. Dalam UU tersebut, jelas memberikan amanah bagi Pemerintah Pusat untuk membayarkan DAU.
“Saya merasa perlu menyampaikan ini, mewakili daerah yang mengalami penundaaan DAU. Pembayaran jangan lambat definitifkan penundaan di 2016 berakhir dan langsung tetapkan tanggalnya , jangan kurang besarannya harus full,” katanya.
Karena itu dia meminta pemerintah pusat DAU PALI dan Muratara segera mencairkan DAU dua kabupaten pemekaran di Sumsel tersebut.
Kalaupun harus ditunda sampai kapan?. Jangan kurang besarannya, tolong ditransfer. DAU sebagai bentuk dalam tensi menjaga semangat otonomi daerah,” katanya.
“Pokoknya empat bulan menuju Desember 2016 segera dicairkan DAU tersebut,” katanya.
Dengan melihat kondisi saat ini, dia berkeyakinan adanya penundaan DAU bagi daerah bisa terulang di tahun 2017. “Nyatanya adalah penerimaan APBN kita tidak ssuai target sehingga cara rasional dengan melakukan pemotongan anggaran,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah pusat kembali melakukan efiensi anggaran dengan menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 Provinsi dan Kota.
Di antaranya, Provinsi Sumsel, Kabupaten PALI, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). “Ini bukan pemangkasan tetapi hanya menunda DAU untuk ketiga daerah di Sumsel tersebut,” kata Kepala Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara (DJPBN) wilayah Sumbagsel, Sudarso.
Dijelaskannya, penundaan untuk Pemprov Sumsel sendiri sebesar Rp 48 miliar per bulan, untuk PALI Rp 5 miliar per bulan dan Muratara sebesar Rp 6 miliar per bulan.
Hal ini menurutnya dilakukan karena memiliki kapasitas fiskal kebutuhan belanja dan posisi saldo kas daerah pada akhir 2016 dalam kategori sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.
“DAU ini sendiri memang diperuntukkan salah satunya untuk gaji dan beberapa hal lainnya,” katanya. (ery)