Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seluruh para gubernur yang mengikuti Pilkada 2017 telah mengajukan surat cuti.
Pihak Kemendagri tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggugat Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Semua sudah, walaupun kami masih menunggu bagaimana reaksi MK, keputusan MK atas gugatan gubernur DKI, tapi undang-undang mensyaratkan pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya Pilkada,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (27/9).
Terkait dengan pelaksana tugas (Plt) di tingkat provinsi nanti akan diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan di tingkat kabupaten/kota akan diambil alih oleh pejabat eselon dua.
“Pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia harus mengajukan cuti sampai selesainya pilkada, dan Plt nya bisa dari Kemendagri bisa dari Sekda yang bersangkutan. Sedangkan untuk kota kabupaten yang penting pejabat eselon dua di masing masing daerah,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Pilkada serentak 2017 akan diikuti oleh 101 daerah. Mendagri pun berharap dalam Pilkada serentak ini semua pihak saling menjaga rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Selanjutnya, Mendagri menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Bawaslu dan kepolisian untuk menindak tegas jika ada provokator yang mengembangkan isu-isu yang tidak benar, baik isu SARA ataupun isu yang justru merusak suasana demokratisasi dalam pilkada. (shn)