Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, (12 /1/2026) di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sejumlah pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kajati Sumsel, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dari Sumantri, S.H., M.H. kepada I Gede Widhartama, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, dari Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H. kepada Asvera Primadona, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, dari Zulfahmi, S.H., M.H. kepada Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dari Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. kepada Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dari Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H. kepada Hamidi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera membangun komunikasi yang baik di lingkungan kerja, disiplin dalam pengelolaan waktu, serta mengoptimalkan pelaksanaan program kerja sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Baca juga : Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Jadi Buron, Kejati Sumsel Periksa 127 Saksi
Selain itu, Kajati juga menginstruksikan agar dilakukan pemutakhiran standar operasional prosedur (SOP) agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Para pejabat diminta untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, penuh tanggung jawab, serta senantiasa menjaga marwah institusi Kejaksaan.
Baca juga : Kejati Sumsel Terima Titipan Dana Rp616,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit Bank BRI
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat kinerja, meningkatkan profesionalisme, serta menjawab tantangan tugas penegakan hukum di masa mendatang. (**)











