Kades-Camat Terbitkan SPH Pasti Korupsi

Kamis, 21 April 2016
Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Herwansyah Saidi.

Muarabeliti,Sumselupdate.com – Adanya dugaan oknum kepala Desa (Kades) dan Lurah yang ikut terlibat dalam menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) diwilayah hutan konservasi kawasan cawang beberapa waktu lalu membuat Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Herwansyah Saidi mengingatkan kepada masing-masing Kades , Lurah bahkan Camat untuk tidak bermain-main dalam hal penerbitan SPH yang mengatas namakan kepentingan masyarakat namun justru untuk kepentingan pribadi.

“Bila memang ada yang menerbitkan surat tanah atau SPH yang di terbitkan oleh oknum baik lurah atau kades bahkan BPM itu masuk dalam ranah korupsi bidang kehutanan, alasannya pasti ada kerugian negara,” ujarnya,di Auditorium Pemkab Mura, Kemarin Kamis (21/4)

Read More

Di jelaskannya larangan di terbitkannya SPH untuk hutan kawasan sudah jelas karena UU mengatur bahwa yang namanya wilayah hutan kawasan atau konservasi tidak boleh di terbitkan SPH.

Lebih lanjut ia mengatakan suatu hutan ada kalau tiba-tiba ada SPH atau sertifikatnya, pasti ada oknum yang bermain disana.

“Kita dari polres tidak segan-segan untuk menyidik langsung kasusnya, karena sudah pasti ada kerugian negara yang mereka lakukan,” jelasnya

Kendati demikian, kades juga mempunyai wewenang menerbitkan masalah SPH, karena menurut ia kades juga mempunyai wewenang berdasarkan dasar UU No 5 tahun 1960 tentang UU pokok Agraria.
Didalam aturan itu dijelaskan kewenangan Kades menerbitkan surat tanah, tapi untuk tanah negara yang bukan masuk wilayah hutan.

“Itu kewenangan kepala desa menerbitkan SPH yang bukan hutan, dan itu diperbolahkan malahan di atur UU, sementara Camat boleh menerbitakan sertifikat tapi kembali lagi bukan wilayah hutan, karena Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) ada di kecamatan, jadi transaksi yang belum bersertifikat tentu dicamat,” katanya.

Sedangkan ketika ada mengatasnamakan lahan hak ulayat atau rakyat harus di uji dulu kebenarannya, dan patut di pertanyakan adat yang mana, alasannya syarat-syarat tanah adat ada ketentuan formilitasnya dan itu tetapkan oleh provinsi.

“Karena tanah masyarakat adat itu yang menetapkannya adalah provinsi, contohnya wilayah tanah ulayat provinsi Sumsel dari tanah adat A sampai dengan tanah Adat C,” ungkapnya

Sebelum mengakhiri pembicaraan Herwansyah juga mengatakan pemakaian tanah oleh investor ada aturannya, menurutnya para investor hanya di beri Hak Guna Usaha (HGU) yang sifatnya pinjam pakai, artinya penggunaannya secara priodik dan mempunyai berbatas waktu tertentu.

“Apabila sudah habis masa pakainya contohnya 5 sampai 30 tahun, apabila sudah habis dikembalikan lagi ke negara, kecuali setelah dikembalikan ada perpanjangan HGU lagi dari pemerintah dan itu boleh saja,” tandasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts