Kabur, Pelaku Pencurian Pukul Kepala Korban Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 27 Juli 2022
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Miko (35), diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan melarikan diri.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Miko (35), diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat akan di tangkap di lokasi tongkrongannya di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang, pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Read More

Miko ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kasubnit Ipda Kristian.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka Miko, di rumah korban UP (23) seorang mahasiswi, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, di Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Dimana dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang ditinggal pergi, namun ketika sedang melancarkan aksinya, tiba-tiba korban kembali ke rumah dan aksi pelaku tepergok oleh korban.

Merasa aksinya terpergok korban, membuat pelaku panik dan langsung memukul kepala korban dengan batu hingga mengakibatkan kepala korban terluka mengeluarkan darah. Melihat korban terjatuh mengeluarkan darah, pelaku pun kabur melarikan diri membawa satu buah tabung gas.

Tak lama kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan adanya penangkapan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Modusnya pelaku masuk kedalam rumah korban, dan dipergoki oleh korban. Korban menjerit sehingga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala dan mengambil barang dirumah korban kemudian langsung melarikan diri,” jelas Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Rabu (27/7/2022) sore.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Kompol Tri, pelaku mencoba melawan dan hendak kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

“Selanjutnya kita akan proses dan dilakukan pendalaman lagi sudah berapa TKP yang telah dia lakukan. Dari informasi awal kita telah mendapatkan bahwa sudah ada lima TKP tindak pidana yang dilakukan pelaku,” terangnya.

Untuk korban dan pelaku sendiri masih kerabat dekat. Untuk perbuatan tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara.

Sementara, pelaku Miko sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban dan memukul kepala korban menggunakan batu. “Saya tidak tau kalau korban masih keluarga, tetapi memang karena panik dan gelap jadi saya pukul,” tutupnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts