Inderalaya, Sumselupdate.com – Informasi terbaru bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI), ada beberapa kebijakan kini dilakukan oleh dinas kependudukan dan cacatan sipil (Dukcapil) Pemkab OI.
“Kalau selama ini warga mau mengurus surat pindah, harus melalui surat pengantar dari Kades, Lurah dan sebagainya, kini aturan baru bisa langsung ke Dukcapil,’’ kata Kadinas Dukcapil Pemkab OI Akh Lutfi SSos MSi usai menggelar sosialisasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2019 di Aula rumah makan Tuah Siang Malam, Jumat (3/5/2019) lalu.
Menurut Akh Lutfi, bila masyarakat sudah mengantongi surat pindah, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada pemerintah setempat , dimana yang bersangkutan pindah .
Tidak hanya itu saja, untuk memangkas birokrasi yang cukup lama, Dukcapil sudah menerapkan system tanda tangan digital elektronik.
“Jadi bila Kepala Dinas tidak berada ditempat, tanda tangan yang dibutuhkan masyarakat dalam kepengurusan apapun di Dukcapil bisa dilakukan , meski kadisnya tidak ada, karena sudah menerapkan tanda tangan elektronik dan bisa dilakukan jarak jauh,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan lainnya, Dukcapil mulai akan melaksanakan untuk pembuatan kartu identitas anak (KIA),’’Silakan warga yang akan membuat KIA, Dukcapil sudah bisa melayaninya,’’ kata Akh Lutfi.
Sementara pada acara sosialisasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2019, di buka oleh Asisten I Pemkab OI A Rahman Rosyidi.
Pelaksanaan sosialiasi dihadiri oleh petugas Kecamatan se Kabupaten , para Kasi dan operator Kecamatan.
A Rahman Rosyidi mengaku bangga atas kinerja Dukcapil yang tidak mengenal hari libur, setiap hari terus buka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya.
Tidak heran, pencapaian perekaman dan pembuatan E-KTP mencapai lebih dari 100 persen dari target,’’kata A Rahman Rosyidi. (pri)











