Kabar Baik! UPTB Samsat Muaraenim II Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 3 Agustus 2022

Laporan : Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – UPTB Samsat Muaraenim II kembali menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pemutihan kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan, Nomor 18 Tahun 2022, tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kepala UPTB Samsat Muaraenim II, Agus Firmansyah SE, kepada Sumselupdate.com di ruang kerjanya mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Pergub Sumsel.

Advertisements

Namun dirinya perjelas lagi, bahwa yang digratiskan adalah Bea Balik Nama (BBN ) II dari luar Provinsi.

Kepala UPTB Samsat Muaraenim II, Agus Firmansyah SE

“Pembebasan nama kendaraan kedua2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang kendaraan berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan yang akan mengurus balik nama kendaraan,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya, pembebasan denda, bunga dan SWDKLLJ, diberlakukan kepada seluruh wajib pajak yang menunggak, yaitu pajak kendaraan, kecuali untuk pendaftaran kendaraan baru tidak diberlakukan.

Agus Firmansyah, berharap kepada seluruh masyarakat terkhusus di wilayah Samsat Muaraenim II, yaitu Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelekar, Belida Darat, Rambang, Lubai dan Lubai Ulu, untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor Tahun 2022,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.