Palembang, Sumselupdate.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai terhitung tahun pajak 2002-2019. Potongan pembayaran utang sampai 75 persen sebagai bentuk keringanan dampak Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs Ratu Dewa menjelaskan, program ini diharapkan dapat meningkat penerimaan pajak tahun 2020. Seperti diketahui, selama pandemi terjadi pemasukan pendapatan pajak merosot drastis disebabkan kondisi ekonomi masyarakat yang ikut terdampak.
“Kita harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan yang baru dikeluarkan Pemkot Palembang ini sehingga di akhir tahun capaian pajak dapat maksimal,” kata Ratu Dewa, Selasa (15/9/2020).
Ratu Dewa menambahkan, target penerimaan pajak tahun ini sudah melakukan beberapa kali revisi. Pertama saat awal Covid-19 target penerimaan pajak turun menjadi Rp617 miliar, kemudian direvisi lagi karena melihat geliat ekonomi mulai membaik, ada perubahan target menjadi Rp1,1 triliun.
“PBB menjadi salah satu sektor yang menyumbang untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin menjelaskan, pengurangan piutang PBB dimulai terhitung dari 2002-2019 sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 5 tahun 2020.
Di mana, untuk tahun pajak 2002-2008 pengurangan pokok sebesar 75 persen dari total piutang dan penghapusan denda. Untuk tahun pajak 2009-2011 pengurangan pokok 50 persen dan penghapusan denda. Tahun pajak 2012-2017 pengurangan pokok 50 persen dan penghapusan denda. Sementara tahun pajak 2018-2019 pengurangan pokok 26 persen.
“Tahun ini juga memberikan waktu lebih panjang untuk pelunasan PBB sampai 31 Desember 2020. Silakan untuk mengajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan denda ke Bidang Pengelolaan piutang BPPD Kota Palembang,” katanya.
Saat ini, kata dia, cukup banyak yang telah mengajukan pengurangan piutang PBB dan ada juga yang mengajukan keberatan terhadap pengenaan pajak di tengah kondisi pandemi.
“Cara ini kami nilai cukup efektif untuk mendorong penerimaan pajak,” papar Sulaiman. (Iya)