Palembang, Sumselupdate.com – Jumlah angkutan batu bara yang melintasi dijalan umum menurun. Namun penertiban angkutan batu bara yang melintas dijalan umum harus tetap dilakukan.
“Kalau dibandingkan satu tahun lalu angkatan batubara sedikit menurun, kalau dulu mereka stop, parkir macet total. Sekarang masih bisa jalan.” Kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Herpanto,
Herpanto mengatakan pihaknya berencana akan memanggil pengusaha batu bara guna menertibkan angkutan batu bara lewat dijalan umum. “Walaupun jumlah angkutan batu bara tidak seperti biasa namun tetap mengganggu tertib lintas dan kapasitas jalan kita juga harus dijaga,” katanya.
Dia juga mengeluhkan jalan khusus batu bara yang dibuat PT Servo belum optimal.”Dari jalur kereta api ada beberapa saja perusahaan batu bara yang menggunakan jasa angkutan kereta api, yang lainnya belum. Kita juga mempertimbangkan tenaga kerja dilokasi batu bara itu. Kalau kepentingan masyarakat banyak dirugikan itu kita tindak lanjuti,”katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel H Nasrun Umar mengatakan surat Edaran Gubernur Sumsel soal pelarangan Angkutan Batu Bara melintas diajlan Umum masih berlaku. Ia pun memastikan angkutan batu bara yang saat ini masih melintasi jalan umum adalah ilegal.
Menurut Nasrun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menghentikan angkutan batubara. “Surat Edaran Gubernur yang berlaku efektif per 1 Januari 2013 sampai sekarang masih berlaku artinya jika masih ada angkutan batu bara yang melintas di jalan raya, semua itu ilegal,” kata Nasrun.
Ia menuturkan, ke depan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan terhadap angkutan batu bara, termasuk juga truk kayu yang keberadaannya mulai meresahkan masyarakat.
“Untuk angkutan kayu, suplai ke perusahaan kertas PT TEL diberi kelonggaran, tetapi kita batasi sampai 1 Mei. Setelah tanggal itu, angkutan kayu tidak boleh melintasi jalan raya lagi,”ujarnya.
Menurutnya, jika keberadaan truk kayu langsung dilarang, akan berdampak luas, terutama terhadap pekerja yang menggantungkan hidup diperusahaan tersebut. (erk)