Palembang, Sumselupdate.com – Seorang waria bernama Muhammad Nur Rizki alias Icha (21) akhirnya harus mendekam di sel usai ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (20/10/2016).
Ditangkapnya Icha yang merupakan mucikari ini lantaran melakukan perdagangan manusia lewat media sosial (Medsos) seperti Beetalk.
Penangkapan itu bermula, saat anggota tengah menyamar sebagai pelanggan. Melalui beetalk, Icha menawarkan IC (21) dengan harga Rp2 juta untuk satu malam. Sepakat dengan harga itu, Icha mengantarkan IC ke salah satu hotel di kawasan IB I Palembang.
“Untuk short time dipatok harga Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta. Sementara long time, dipatok dengan harga Rp2 juta. Tergantung wanitanya juga, tua atau muda atau cantik, apa sedang-sedang saja,” ungkap Icha yang mengaku baru tinggal di Palembang selama enam bulan ini, Jumat (21/10/2016).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, dari penangkapan itu barang bukti berupa ponsel serta uang hasil transaksi juga kita dapatkan.
“Sekarang masih dikembangkan untuk mencari korban-korban lain,” pungkasnya. (Man)











