Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dijebak petugas yang sedang menyamar untuk melakukan transaksi
akhirnya Medi Sastra seorang pedagang nasi goreng berhasil diringkus petugas dari Sat Intelkam Polresta Palembang,Kamis (28/4) malam.
Dihadapan petugas warga jalan Basuki Rahmat RT 25 RW 10 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang mengaku, dirinya hanya disuruh Andi (DPO) untuk menjualkan senpira dengan harga Rp 700 ribu namun ternyata saat pembelinya polisi yang menyamar.
“Saya dijanjikan upah Rp 50 ribu kalau senpi itu laku terjual pak. Tapi ternyata pembelinya polisi jadi saya ditangkap,” sebut residivis kasus narkoba ini.
Sementara, Kasat Intel Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso melalui Kasubnit Aipda Aviv Sancoko membenarkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran senpira ilegal. Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran selama satu minggu akhirnya peelaku berhasil ditangkap.
“Untuk tersangka akan kita jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang kita mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan satu butir peluru jenis FN,” tukas Kasubnit. (tra)











