Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menjual mobil yang masih dalam proses kredit dengan perusahaan pembiayaan, Deni Febriwansari (29) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani disebutkan perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, setelah terungkap di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 9 Januari 2014 lalu.
Bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1169 MV kepada pihak PT Triprima Finance dan disepakati harga Rp. 126 juta dengan angsuran Rp. 3.500.000 per bulan.
Setelah berjalan sekitar 10 bulan, terdakwa merasa tidak mampu lagi melanjutkan kredit. Lalu terdakwa memasang gambar kendaraan tersebut di internet.
Lalu Winda (DPO) menghubungi terdakwa dan berniat untuk membeli mobil tersebut. Kemudian Winda menemui terdakwa dan disepakati harga Rp 17 juta dengan catatan tetap melanjutkan kredit.
Namun proses jual beli yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak diketahui pihak leasing dan hingga saat ini angsuran tidak lagi dilanjutkan, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp. 87.500.000,-.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean meminta tanggapan dengan terdakwa dan menurut terdakwa dakwaan yang diajukan jaksa sudah cukup sesuai. (pto)











