Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Aksi Romi di Daerah Lain

Senin, 18 Maret 2019
Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK. Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan KPK, warna oranye. (detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengidentifikasi dugaan jual beli jabatan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di wilayah selain di Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku menerima banyak laporan dari sejumlah daerah terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

Read More

“Itu sedang didalami KPK. Laporannya sebenarnya banyak, ada beberapa, bukan cuma di Jatim,” ujar Laode dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/3/2019).

Laode tak merinci lebih jauh perihal dugaan jual beli jabatan tersebut. Ia menyatakan penyidik masih memeriksa lebih lanjut terkait laporan yang diterima.

Dia juga belum mau menjelaskan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik KPK masih fokus menggali keterlibatan Romahurmuziy dalam dugaan jual beli jabatan di kantor wilayah Kemenag Jatim.

“Untuk sementara masih fokus beliau dulu. Itu masih bagian untuk didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK,” katanya.

Laode juga memastikan penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Romahurmuziy kepada sejumlah pihak.

Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3).

Ia diduga melakukan jual beli jabatan di Kemenag dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam penangkapan tersebut, Romi juga ditangkap dengan lima orang lainnya di antaranya adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag. “HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut,” kata Laode beberapa waktu lalu.

KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts