JPU Tuntut Mantan Anggota DPRD Palembang Hukuman Mati

Kamis, 4 Maret 2021
Sidang lanjutan Yati.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mantan anggota DPRD Palembang Doni SH bersama lima temannya dengan hukuman mati, pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021)

Tuntutan dibacakan secara virtual oleh tim  JPU Kejari Palembang yang didengarkan oleh majelis hakim diketuai oleh Bongbongan Silaban.

Read More

“Dengan ini menyatakan bahwa kelima terdakwa  dituntut dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi.

Mendengar tuntutan tersebut dari pantauan wartawan di lapangan, Yati Suharman, satu-satunya terdakwa perempuan yang terlibat dalam perkara ini terlihat menangis.

Usai pembacaan tuntutan tersebut  kuasa hukum kelima terdakwa yakni Sufendi SH meminta untuk mengajukan pembelaan.

Dengan demikian majelis hakim pun menyetujui, sehingga sidang ditunda dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Kuasa hukum kelima terdakwa.

“Karena minggu depan tanggal merah, maka sidang kita tunda hari Kamis,  tanggal 18 Maret 2020 mendatang,” ucap Hakim Bong-Bongan Silaban sambil mengetuk palu.

Usai persidangan, Saat dikonfirmasi ke Kasi Tindak Pidana Umum, Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa, hal-hal yang menjadi pertimbangan dituntutnya kelima terdakwa dengan hukuman vonis mati itu di antaranya terdakwa merupakan jaringan lintas negara.

Selain itu, barang bukti yang didapat dari kelima terdakwa itu banyak, yakni 21 ribu ekstasi dan 4 kg shabu, hingga apabila ditotalkan secara keseluruhan baik ekstasi maupun shabu sekitar 13 kilogram.

“Khusus untuk terdakwa Dony, ada pertimbangan   tambahan yakni ia merupakan  tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh,” ucap Agung saat dikonfirmasi melalui via sambung telepon.

Saat disinggung mengenai jaringan lintas negara, Agung menyatakan hal tersebut diketahui dalam fakta persidangan.

“Jadi dalam fakta persidangan itu dijelaskan bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama RZ yang berasal dari Malaysia yang kini masih jadi buron,” tuturnya.

Untuk diketahui  kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

Sebelum ditangkap, pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.

Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.

Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah enam orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts