Palembang, sumselupdate.com – Berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Sumsel, di limpahkan oleh tim JPU Pidsus Kejari Palembang, ke PN Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui tersangka Edi Kurniawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
Tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH, membenarkan hari JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Palembang.
“Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.
Untuk diketahui sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang bahwa, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut pada, Kamis (29/2/2024) mendatang.(**)