Muaraenim, Sumselupdate.com — RA (17), remaja yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Hafizelo Herlino Sopian (16) dikenakan tiga pasal dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaraenim pada siang kasus pembunuhan siswa kelas X SMKN 2 Muaraenim, di Pengadilan Negeri Muaraenim, Selasa (18/7/2023).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra dengan didampingi Hakim anggota Titis Ayu Wulandari, Dewi Yanti dilaksanakan secara tertutup.
Pantauan di lapangan, persidangan tersebut dijaga ketat oleh pihak keamanan yang di-backup Polres Muaraenim guna antisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan.
Usai persidangan, JPU Sriyani saat dikonfirmasi awak media mengatakan sidang pertama kali ini yaitu beragendakan pembacaan dakwaan yang mana pelaku anak RA (17) didakwa dengan tiga pasal sekaligus.
“Tiga pasal tersebut yakni pasal 80 ayat 3 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 340 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 338 KUHP,” ungkapnya pada awak media.
Diungkapkan JPU Sriyani, sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi atas perkara tersebut.
“Ada lima saksi yang kami hadirkan, dan setelah memberikan kesaksian langsung dilanjutkan dengan keterangan anak,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin (24/07/2023) pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Senin depan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan,” pungkasnya.
Suasana di luar persidangan tampak kondusif dengan terlihat banyak anggota kepolisian yang berjaga untuk pengamanan.
Selain para saksi yang hadir di pengadilan negeri tersebut nampak juga hadir orang tua pelaku dan orang tua korban didampingi para keluarga lainnya.(dan)











