Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim menahan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, berinisial DI atas kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Dimana, tersangka DI menjual aset Pemkab Muaraenim ke pihak swasta tanpa izin atas kepentingan pribadinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Anjasra Karya mengungkapkan, tersangka DI di tahun 2021 telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muaraenim kepada PT TBBE RMK.
“Tersanka berinisial DI ini telah menjual aset Pemkab Muaraenim kepada PT TBBE RMK senilai Rp74.822.400. Dimana, aset tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter,” ungkap Kajari, Selasa (18/7/2023) dalam keterangan persnya.
Kemudian, Kajari menjelaskan jalan tersebut kini terputus karena pihak perusahaan yang membeli sudah melakukan eksploitasi dan akibat penjualan tersebut juga negara mengalami ketugian mencapai Miliaran.
“Atas penjualan aset itu terjadilah kerugian negara, dimana setelah dilakukan penghitungan BPKP Negara mengalami kerugian negara senilai Rp1.868.468.610,99,” jelasnya.
Oleh karena itu, Nurul menambahkan setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya pihaknya menetapkan satu orang tersangka seorang oknum Kades aktif Desa Gunung Megang Luar berisial DI sebagai tersangka atas penjualan aset tanah pemkab Muaraenim.
“Dari perkara ini, kami Kejari Muaraenim menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400, dimana Rp74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp. 300Juta dari saksi atas uang penjualan tanah Pemkab Muaraenim,” bebernya.
Terkait dugaan kasus korupsi ini, Kajari menerangkan, akan terus mengembangkan dimana saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dan ada tiga ahli yakni dari Kemendagri, BPKP, BPN serta ahli pertambangan.
“Untuk saat ini, hanya satu orang dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum dan sejauh ini tersangka sangat kooperatif,” tegasnya.
Disinggung, dalam kasus ini apakah kedepan akan ada menyusul tersangka lainya. Kajari Ahmad Nuril Alam menegaskana tidak menutup kemungkinan apa bila di temukan adanya bukti-bukti dapat menjerat tersangka lainya.
“Untuk tersangka sendiri kami di jarat UU Tipikor dengan ancamana Hukuman maksimal seumur,” pungkasnya. (**)











