Palembang, sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejari Palembang, saat ini telah memeriksa 41 saksi atas kasus dugaan korupsi.
penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut saat pihak penyidik masih menunggu perhitungan ahli untuk memastikan jumlah aset empat bidang tanah yang masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Halomoan Sirat SH MH, mengatakan dari perhitungan penyidik aset empat tanah yang disita itu senilai Rp1,5 milyar.
“Dari taksiran perhitungan penyidik jumlah aset tanah tersebut senilai Rp1,5 milyar. Akan tetapi, kami masih menunggu perhitungan dari ahli guna memastikan nilainya fik angkanya,” ujar Bobby, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskannya, penyidikan program PTSL tahun 2018 itu sudah memasuki ke tahap keterangan saksi ahli.
“Asal usul tanah sudah didalami, sejumlah saksi lebih kurang 41 orang sudah diperiksa, penyitaan aset juga sudah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu perhitungan ahli saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, terkait penyidikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018. (Ron)











