Laporan Mutakim Alparizi
Tebingtingi, Sumselupdate.com – Yogi Pirmansa pasrah saat digelandang ke kantor polisi. Pria ini ditangkap lantaran diduga menggasak dua unit motor milik warga di Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang setelah selama kurang lebih tiga pekan kabur dan bersembunyi usai melakukan aksinya.
Yogi Pirmansa ditangkap berdasarkan Lp/B-69/VI/2023/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 26 Juni 2023.
Dari informasi yang berhasil dihimpun saat itu Yogi Pirmansa melakukan aksinya bersama empat rekan lainnya. Pelaku menarget rumah korban pada jam 5 subuh saat suasana sedang sepi.
Akibatnya korban mengalami kerugian setelah kehilangan dua unit sepeda motor dengan nilai Rp 18 juta.
Bermodalkan rekaman video CCTV, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib.
Informasi dihimpun, empat pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
Sedangkan untuk Yogi Pirmansa telah diamankan di Polres Empat Lawang.
“Yogi Pirmansa terduga pelaku atau tersangka diamankan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUH Pidana. Yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan Jumat, 14 Juli kemarin,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Selasa (18/7/2023).
Lanjutnya, terduga pelaku melancarkan aksinya pada Senin 26 Juni 2023 lalu di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang.
“Saat itu pemilik rumah hendak salat Subuh ke masjid melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Ia belum mengetahui jika sepeda motor telah hilang. Sepulang dari masjid ada yang memberitahukan bahwa dua unit sepeda motor sudah tidak ada di mana saat melihat rekaman video CCTV benar jika telah dicuri oleh orang tak dikenal,” imbuhnya.(**)











