Jokowi Terapkan PPKM Darurat: Mal, Tempat Ibadah hingga Lokasi Wisata Ditutup Sementara

Kamis, 1 Juli 2021
Presiden Jokowi

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat, mulai dari mal, tempat ibadah hingga lokasi wisata.

Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasilitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Read More

Sementara, restoran hingga cafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan dibawa pulang.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam,” ungkap dokumen tersebut.

Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.

Tak hanya itu, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara

“Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” kata Dokumen tersebut. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts