Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Jimmy Hendrik (39) hanya terdiam di muka persidangan. Pasalnya warga Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, RT 24, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, didakwa bersalah melakukan pencurian motor.
“Kasus mencuri motor Honda Beat yang mulia. Ya untuk dijual, ada anak istri saya itu di luar, anak saya 6 yang mulia,” ujar Jimmy kepada majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/12/2017).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto mengutarakan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian sepeda motor pada 23 April sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan A Rivai, di Aspol Talang Gerunik.
“Dengan tanpa hak mengambil motor Honda Beat warna biru BG 6408 TM, milik Frananda. Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP,” ungkap Hendra.
“Karena belum ada saksi, jadi sidang saudara Jimmy, kita tunda dengan keterangan saksi-saksi. Jadi dilanjutkan minggu depan,” tukas Paluko.
Dari dakwaan diketahui terdakwa bertemu Zulkifki di warung roti di Jalan Kadir TKR, dimana Zulkifli mengajak terdakwa untuk melakukan tindakan curanmor. Zulkifli menyiapkan kunci T, lalu terdakwa meminjam motor milik temannya Slamet, keduanya pun berangkat menunju lokasi.
Sesampainya di lokasi Aspol Talang Gerunik, di Jalan Kadir TKR, dengan segera Zulkifli turun dari motor, dengan cepat membobol motor korban yang terparkir di halaman rumah, menggunakan kunci T. Setelah itu mendorong keluar, sedangkan terdakwa siaga diatas motor sambil mengawasi situasi.
Dasar apes, saat Zulkifli menghidupkan motor didengar korban Frananda langsung mengejar dan meneriaki terdakwa maling, warga pun ramai. Zulkifli pun ditangkap, sedangkan terdakwa Jimmy sempat kabur, namun akhirnya ditangkap hingga kasusnya naik ke persidangan. (tra)











