Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Jimly Asshidiqie dipanggil sebagai saksi empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani pada sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021).
Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimmullah, SH, MH mengatakan, hari ini ada sebelas saksi yang dipanggil termasuk Jimly Asshidiqie, namun baru delapan orang saksi yang sudah konfirmasi ke pihaknya bakal hadir.
“Untuk Jimly Asshidiqie, kita sudah lakukan pemanggilan, namun belum ada keterangan hingga saat ini,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, rencana pihaknya akan lakukan pemanggilan ulang Jimly Asshidiqie.
“Sudah tiga kali Jimly Asshidiqie mangkir jadi saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” tegas JPU. (ron)