Jika Tidak Berikan Bukti Pengunduran Diri, Legislator Lompat Partai akan Digagalkan

Rabu, 29 Agustus 2018

Baturaja, Sumselupdate.com – Ada lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, yang berganti seragam partai politik (parpol) lain. Dalam arti loncat pagar ke partai seberang.

Nah, sesuai peraturan KPU, bakal caleg yang maju dalam Pileg 2019 namun dari partai yang berbeda, maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terlebih dahulu. Tak kalah penting, harus “pamit” kepada partai asal. Artinya mempunyai bukti bahwa mereka sudah diberhentikan sebagai anggota partai sebelumnya.

Read More

“Lima anggota DPRD OKU yang pindah Parpol itu kan sudah masuk DCS. Nah, sejak tanggal DCS diumumkan sampai tanggal 20 September mendatang, lima orang ini sudah harus memberikan bukti bahwa mereka sudah diberhentikan sebagai anggota partai dan diberhentikan sebagai angota DPRD Kabupaten OKU,” ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.

Ditegaskan Naning, bagi calon yang lompat partai ini, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dan surat pemberhentian sebagai angota partai atau surat pengunduran diri yang ditandatangani pimpinan partai, adalah hal yang sangat penting.

Karena, jika aturan ini tidak diindahkan maka KPU dapat mencoret pencalonannya. Dalam arti tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Artinya sebelum ditetapkan DCT, lima anggota dewan tersebut harus berhenti atau ada surat proses pemberhentian yang lagi berproses. Karena proses itu kan tidak mudah,” imbuhnya.

Kata Naning, pihaknya sudah menyampaikan mekanisme dan aturan terkait pencalonan lima legislator yang lompat partai itu ke DPRD setempat. Hasilnya, DPRD OKU akan melaksanakan sesuai tupoksinya. Dan KPU juga akan melaksanakan sesuai tupoksinya pula. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts