Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenum telah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Muaraenim.
Di mana dari hasil tersebut sebanyak 140 orang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota KPU Muaraenim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juztika Haryani mengatakan sebab musabab ratusan bacaleg itu dinyatakan TMS adalah karena masalah dokumen tidak lengkap.
Dari 730 bacaleg yang mereka vermin, sebanyak 140 di antaranya berstatus TMS, sedangkan selebihnya 590 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Jadi yang berstatus TMS sebanyak 140 orang itu tidak bisa lagi perbaiki, yang bisa diperbaiki hanya yang berstatus MS sebanyak 590 orang. Sebab masa perbaikan 140 orang tersebut sudah lewat,” ungkapnya, Minggu (20/8/2023).
Dikatakannya, hasil dari proses vermin bacaleg ini bisa dikatakan belum final. Karena pada tanggal 19 sampai 23 Agustus mendatang ada masa Pergantian Calon TMS tanggapan masyarakat.
“Nah, dalam proses ini, parpol pengusung masih bisa mengubah nomor urut bacaleg, menggeser dapil, mengganti orang, sampai memperbaiki berkas. Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023,” terangnya.
Masih dikatakan Justika, tahapan penetapan calon anggota legislatif ini berlangsung sampai bulan November 2023 mendatang
Saat ini proses DCS pada tanggal 19-23 Agustus Pengumuman DCS, di mana 19-28 Agustus tanggapan Masyarakat 14-20 September, Pengajuan Pengganti Calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 21 – 23 September.
Verifikasi Pengajuan Pengganti calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat 24 September-3 Oktober, Pencerahan Rancangan DCT 4 Oktober-3 November, penyusunan dan penetapan DCT, dan 4 November pengumuman DCT. (**)