Jenni Shandiyah Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Pagaralam

Rabu, 11 November 2020
Penasehat Hukum DPRD Kota Pagaralam, Etal Pargas, SH, MH saat membuat laporan

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus cuitan ‘Pers Plat Merah’ di media sosial facebook terus bergulir.  Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Jenni Shandiyah, SE, MH melaporkan oknum wartawan berinisial AK ke petugas Polres Pagaralam, Rabu (11/11/2020).

Laporan ini dikuasakan Jenni Sandiyah kepada Penasehat Hukum DPRD Kota Pagaralam, Etal Pargas, SH, MH terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditemui usai melapor ke Polres Pagaralam, kuasa hukum DPRD Kota Pagaralam, Etal Pargas, SH, MH mengungkapkan, jika obyek yang dilaporkan terhadap oknum wartawan berinisial AK ini tidak terkait dengan pemberitaan.

Advertisements

Namun yang dilaporkan Jenni Shandiyah, SE, MH terhadap oknum jurnalis itu terkait statement terlapor di dalam naskah berita yang berjudul ‘FB Pers Plat Merah’ yang terbit di media online Starindonews tanggal 26 Oktober 2020.

Etal Pargas, SH, MH menjelaskan di dalam naskah berita itu ada statement terlapor yang diduga melakukan penggiringan opini dan menimbulkan rasa kebencian terhadap lembaga DPRD Kota Pagaralam.

Adapun bunyi dari statement tersebut ‘Dengan kesimpulan sepakat untuk sama-sama melaporkan persoalan ini ke Polres Pagaralam, karena kami merasa kami insan pers sudah dilecehkan dan pencemaran nama baik, kami insan pers seolah olah kami tidak independen lagi, mengakibatkan timbulnya saling curigai sesama insan pers, siapakah ‘Pers Plat Merah’ tersebut diduga (Pers yang diistimewakan oleh pemerintah)‘.

“Kami penasehat hukum dari Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah melaporkan oknum wartawan salah satu media online yang menurut pandangan kami menimbulkan secara terang benderang dugaan menghasut dan mengartikan secara subyektif klarifikasi klien kami yang ada di media terlapor,” ujarnya.

Penasehat Hukum DPRD Kota Pagaralam, Etal Pargas, SH, MH menunjukan bukti laporan polisi.

“Pada statement terlapor diduga mengiring opini yang menimbulkan rasa kebencian terhadap lembaga DPR di tengah kondisi ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR akibat dari disahkannya UU Omnibus Law,” tambahnya.

Dalam hal ini Etal Pargas menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada oknum wartawan salah satu media online.

“Kami hanya melaporkan satu oknum wartawan saja dan tidak secara umum. Ini sangat kami tegaskan agar tidak terjadi multi tafsir di kalangan rekan media lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, terlapor AK saat dikonfirmasi Sumselupdate.com mengatakan, jika hal tersebut memenuhi unsur pidana dipersilahkan untuk dilaporkan.

Namun AK mengatakan, jika statement itu merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5.

“Dan saya nyatakan apabila mereka melaporkan ini berarti tujuan mereka mempidanakan saya sebagai Kepala Biro Starindo. Dan laporan saya tidak pernah akan saya cabut. Dan andai kata terbukti ada unsur pidana, saya siap menjalani hukuman. Dan saya pastikan laporan tidak akan pernah saya cabut, karena di sini sudah ada laporan balik,” kata AK.

Ditegaskan AK lagi, apapun konsekwensinya, dirinya mewakili sepuluh orang rekan-rekan media yang mengadakan rapat di sekretariat Starindo, menyimpulkan bahwa itu (Pers Plat Merah –red) adanya dugaan indikasi menyerang pers, dalam arti adanya dugaan indikasi pers tidak independen.

“Makanya kami bersama-sama ke Polres Pagaralam untuk melaporkan kasus itu. Namun sampai ke Polres Pagaralam di SPKT, dijelaskan bahwa pelapor tidak boleh lebih dari satu. Hanya satu orang, yang lain hanya sebagai saksi. Dan laporan itu tertunda 20 menit karena menunggu rekomendasi penyidik Unit Reskrim masuk pidana pasal apa. Setelah adanya rekomendasi dari pihak penyidik bahwa laporan itu masuk unsur pidana delik aduan pasal 27 UU ITE. Ingat kami tidak pernah menentukan pasal,” beber AK.

Sebagaimana diketahui, jika postingan Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah terkait cuitan ‘Pers Plat Merah’ dilaporkan oleh Al Kahfi yang merupakan salah satu wartawan di Kota Pagaralam dengan Nomor STTLP/B-109/X/2020/SPKT Polres Pagaralam.

Al Kahfi melaporkan dugaan tindak pidana UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.