Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol M Anwar, memberikan arahan kepada Satuan Reskrim Polres Mura, Jumat (29/4/2022).
Dihadiri langsung, Wakapolres Mura, Kompol Willian Harbensyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat,KBO reskrim iptu Eryunik beserta Satreskrim Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Dirkrimum, Kombes Pol M Anwar didampingi Wakapolres Mura, Kompol Willian Harbensyah, Jumat (29/4/2022).
“Iya, sengaja hari ini, saya hadir di sini, memberikan arahan kepada Satreskrim Polres Mura,” kata Kombes Pol M Anwar didampingi Kompol Willian Harbensyah danĀ AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, ada 1 catatan dari arahan, Dirkrimum, Kombes Pol M Anwar kepada Satreskrim Polres Mura.
“14, catatan tersebut tentunya akan dilaksanakan diterapkan oleh anggota Satreskrim Polres Mura,” kata AKP Dedi sapaannya.
AKP Dedi menjelaskan adapun 14 catatan tersebut di antaranya, pertama jika ada pengaduan kasus tanah, maka harus dimintai data dan dokumen yang asli.
Kedua, hal tentang pemalsuan data atau dokumen untuk diupayakan BPN jugag diikutsertakan dan lihat sejauh mana kerjasamanya dengan pelaku. Dan langsung dilakukan pengecekan ke lapangan.
Ketiga, kasus 3C yang menonjol seperti menggunakan sajam atau sampai meninggal dunia agar disampaikan, jika butuh di-backup dari Polda, keempat jelang Idul Fitri akan ada kenaikan kasus 365 atau curanmor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran maka kita dapat membantu pencegahan dengan melakukan KRYD dari jam 12 hingga sahur.
Kelima, koordinasi dengan Bag Ops untuk menentukan daerah yang rawan guna dilaksanakan KRYD.
Keenam setiap ada kejahatan yang terjadi harus melihat titik mana yang terdapat CCTV guna mempermudah mengungkap kasus tersebut dan mencocokkan dengan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh korban.
Ketujuh, pengungkapan dapat dilakukan dengan pengenalan raut wajah dan dapat disinkronkan dengan E-KTP.
Kedelapan, dari Sat Reskrim harus men-share kebijakan apa saja yang diberikan pimpinan sampai dengan ke tingkat Polsek. Kesembilan Dimas merupakan salah satu filter atau monitoring masyarakat untuk kinerja kita sehingga jangan sampai dibiarkan.
Sepuluh, dalam menyelesaikan Dumas tetap mengacu pada SOP dan anatomi kasus berikut dengan unsur-unsur yang ada serta mengambil poin-poin dari Dumas dan disinkronkan dengan penyelidikan yang telah dilakukan.
Kesebelas, jangan lupa memberikan SP2HP, kedua belas hati-hati dalam penggunaan senpi dan menilai manajemen resiko dalam penangkapan, ketiga belas melakukan tindakan tegas kepada pelaku jangan sampai di depan keluarga.
“Dan, terakhir keempat belas anggota saat berfoto dengan TSK dianjurkan untuk menggunakan masker,” pungkasnya. (**)