Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi surat permohonan hak uji materiil yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. DPRD Sumsel akan segera menggelar rapat untuk menjawab surat permohonan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa DPRD Sumsel berkewajiban menjawab permohonan uji materiil tersebut. DPRD Sumsel memiliki kurun waktu empat belas hari setelah surat tersebut diterima.
“Jika diminta begitu, DPRD harus siap menjawab apa yang menjadi tuntutan pemohon,” ungkapnya, Senin (3/12/2018).
Menurut Chairul, dengan adanya permohonan uji materiil terhadap Perda nomor 5 tahun 2011 ini, artinya harus ada perhatian dari anggota DPRD dalam membuat suatu peraturan daerah.
“DPRD juga kedepan akan lebih hati-hati dalam melihat pasal-pasal dari rancangan peraturan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat.
Chairul berharap, jika jawaban dari DPRD Sumsel telah ada, maka sidang uji materiil akan segera dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. DPRD Sumsel pun berharap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung dapat adil bagi pengusaha dan masyarakat Sumsel.
“Kita juga berharap kepada hakim Mahkamah Agung supaya memutuskan seadil-adilnya mengenai permohonan uji materiil ini,” singkatnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Permohonan Hak Uji Materiil yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Permohonan diajukan pihak PT Dizamatra Powerindo yang merupakan salah satu perusahaan bergerak dibidang batubara dengan nomor surat 73/PER-P3G/XI/73P/HUM/2018 yang dikeluarkan tanggal 21 November 2018 oleh Mahkamah Agung RI. (ino)











