Jatanras Polda Sumsel Grebek Sabung Ayam di Lempuing OKI, Ternyata Dikelola Oknum Polisi

Senin, 16 Agustus 2021
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Cs Panjahitan dalam gelar perkara penggrebekan arena sabung ayam di wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya, OKI, Senin (16/8/2021).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggrebek arena judi di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Diketahui judi sabung ayam tersebut dibekingi dan dikelola oleh seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial BS (51).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Cs Panjahitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang.

Advertisements

Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana satu orang oknum anggota Polri dan satu orang lagi masyarakat sipil.

“Oknum Polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok yang ditawarkan, mereka berhasil mendapatkan keuntungan Rp10 juta per hari. Sehingga dalam seminggu para pelaku hanya membuka pertandingan dua hari,

“Hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp20 juta. Menurut pengakuan tersangka oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan,” katanya.

Dikatakannya, oknum polisi tersebut bertugas di Polsek setempat dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih mendalam.

“Apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di-PTDH (dipecat),” jelas Supriadi.

Dalam penggrebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengangkut kendaraan roda dua milik pemain penonton sebanyak 83 unit, arena sabung ayam dadu koprok satu ayam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Di mana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi dan satu lagi bendahara permainan,” katanya

Sementara itu, tersangka Sayuti mengaku hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.