Janjikan Bisa Masuk Polisi, Yazid Raup Rp280 Juta dari Korbannya

Sabtu, 5 November 2016
Korban penipuan Fiti Paldi saat melapor ke Polresta Palembang, Sabtu (5/11/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang berhasil mengamankan pelaku penipuan terhadap Fiti Paldi (41), warga Perumahan Albaria, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Tersangka melancarkan aksi  dengan modus bisa memasukan seseorang menjadi anggota kepolisian.

Read More

Adapun pelaku yang diamankan yakni, Rismunandar Yazid (45) warga Jalan Kopral Dahri Sembayu, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Atas aksinya itu, tersangka diringkus petugas dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolresta Palembang, Sabtu (5/11/2016).

Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terjadi pada bulan April lalu. Di mana, korban Fidi mendatangi rumahnya dengan tujuan ingin memasukan sepupuhnya menjadi anggota kepolisian.

Akan tetapi, untuk memuluskan langkah sepupunya tersebut, tersangka meminta uang.

“Saya kenal pelaku dari teman juga, setelah berkenalan, dia mengatakan dapat memasukan seseorang menjadi polisi, dan ada kenalan pejabat di Polda Sumsel, makanya kami tergiur itu,” kata dia.

Dikatakannya, setelah pertemuan pertama itu, korban kembali mendatangi rumah pelaku, serta menyerahkan uang sebesar Rp250 Juta.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp30 Juta. Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, sepupunya tidak menjadi polisi.

“Pertama dia meminta uang Rp250 Juta. Setelah sepupu saya menjalani tes, dia meminta lagi sebesar Rp30 Juta. Nah, ketika sepupu saya ikut tes pengetahuan umum, dinyatakan tidak lolos. Jadi total kerugian mencapai, Rp280 juta,” sebut dia.

Masih dikatakan Fiti, ia sempat meminta dikembalikan uang tersebut, namun pelaku malah menghindar. Dari situlah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang.

“Sudah saya telpon minta dikembalikan, tapi katanya uangnya ada di pejabat tersebut, dan seperti mau menghindar permasalah ini. Nah, terakhir saya meminta lagi uang Rp 280 juga dikembali, katanya uang itu sudah habis jadi saya lapor Polisi,” terang dia.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, setelah menerima laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu lembar kwitansi sebesar Rp250 juta sebagai barang bukti. “Tersangka masih dalam pemeriksaan kita,” tukas dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts