Jangan Lupa Zakat Mal! Begini Ketentuannya

Jumat, 25 Februari 2022
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang Kgs Ridwan Nawawi

Palembang, Sumselupdate.com — Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan untuk segala jenis harta termasuk penghasilan. Dalam Islam termasuk kategori wajib yang didasarkan dalam Alquran.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang Kgs Ridwan Nawawi mengatakan, jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab /syarat, maka kekayaan tersebut wajib zakat.

“Untuk syarat jumlah minimum zakat mal adalah 85 Gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara apabila setara harga emas 85 Gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai zakat mal,” katanya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan, jika harga emas per gram saat ini Rp900.000, maka batas nisab adalah Rp76.500.000.

Advertisements

“Maka jika seorang muslim punya kekayaan minimal Rp76.500.000 atau setara 85 Gram Emas dan sudah mengendap selama 1 tahun, maka wajib zakat,” katanya.

Memang banyak anggapan bahwa harta yang telah didapatkan itu atas hasil jerih payah sendiri. Meskipun demikian tetap harus bayar zakat. Karena diantara harta yang kita miliki ada rezeki orang lain.

“Untuk menunaikannya ya dengan zakat. Istilahnya ini untuk membersihkan harta kita, jangan sampai kita diberi musibah oleh Allah karena tidak memberikan hak orang lain dari harta yang kita punya,” katanya.

Zakat 2,5% ini juga telah diwajibkan kepada seluruh pegawai Pemkot Palembang terutama yang penghasilannya sudah di atas Rp3,5 juta/ bulan.

“Memang kesadarannya masih kurang, tapi lebih baik dibandingkan tahun lalu. Uang dari zakat ini sangat bermanfaat terutama membantu warga tidak mampu,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.