Jangan Asal Tunjuk Notaris Dalam Mendirikan Koperasi, Ini Syaratnya

Jumat, 15 Januari 2021
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Firdaus. armizi/sumselupdate

Laporan : Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), koperasi pada 2020 berjumlah 283. Koperasi ini tentunya telah melewati syarat yang dipenuhi, begitu pun bagi koperasi yang mungkin baru ingin dibentuk.

Dikatakan Plt, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM  OKU Pahmi Alian, melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Firdaus, Jumat (15/1/2021), ada 2020,  Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten OKU ada 10  koperasi yang baru berdiri, sehingga total ada 283 koperasi.

Untuk mendirikan koperasi itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada anggota minimal 20 orang, sudah ada penyuluhan dari Dinas Koperasi, Rapat Pendirian Koperasi/pembentukan yang  dihadiri dari Dinas Koperasi,  menyerahkan berkas hasil Rapat ke Notaris  untuk pembuatan akte pendirian,” ungkapnya.

Tapi lanjut Firdaus, Notaris itu bukannya sembarang, hanya Notaris   yang memiliki SK dari Kementerian yang bisa menindaklanjuti persyaratan itu.

“Nanti kalau memang surat menyuratnya dinyatakan lengkap baru dikeluarkan akte tersebut,” urai Firdaus.

Saat ini, di Kabupaten OKU 283 Koperasi yang ada, paling banyak adalah Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa (KUD),  Koperasi Serba Usaha, dan  Koperasi  Simpan Pinjam.” tambahnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts