Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), koperasi pada 2020 berjumlah 283. Koperasi ini tentunya telah melewati syarat yang dipenuhi, begitu pun bagi koperasi yang mungkin baru ingin dibentuk.
Dikatakan Plt, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM OKU Pahmi Alian, melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Firdaus, Jumat (15/1/2021), ada 2020, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten OKU ada 10 koperasi yang baru berdiri, sehingga total ada 283 koperasi.
Untuk mendirikan koperasi itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada anggota minimal 20 orang, sudah ada penyuluhan dari Dinas Koperasi, Rapat Pendirian Koperasi/pembentukan yang dihadiri dari Dinas Koperasi, menyerahkan berkas hasil Rapat ke Notaris untuk pembuatan akte pendirian,” ungkapnya.
Tapi lanjut Firdaus, Notaris itu bukannya sembarang, hanya Notaris yang memiliki SK dari Kementerian yang bisa menindaklanjuti persyaratan itu.
“Nanti kalau memang surat menyuratnya dinyatakan lengkap baru dikeluarkan akte tersebut,” urai Firdaus.
Saat ini, di Kabupaten OKU 283 Koperasi yang ada, paling banyak adalah Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, dan Koperasi Simpan Pinjam.” tambahnya. (**)











