Palembang, Sumselupdate.com – Demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerapkan peraturan bagi pengunjung datang Kejati Sumsel, wajib Rapid test terlebih dahulu.
“Benar, setiap yang berkepentingan di Kejati diwajibkan untuk melakukan test rapid terlebih dahulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, jumat (15/1/2021).
Ia juga menjelaskan, setiap pengunjung yang datang ke Kejati Sumsel, akan diminta untuk melakukan Rapid test di klinik yang sudah disediakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Di klinik Kejati Sumsel sudah ada petugas yang akan melakukan Rapid test pada pengunjung yang memiliki keperluan.
“Baik tamu undangan atau panggilan, baik masyarakat maupun tamu para pimpinan, semua akan dilakukan Rapid test, jika ingin masuk ke Kejati Sumsel. Hal ini tentu untuk mencegah masuknya virus corona di perkantoran Kejati Sumsel,” jelas Khaidirman.
Jika dari hasil Rapid test tersebut, dinyatakan reaktif maka pengunjung tidak di perkenankan masuk. Sebelumnya diberitakan, jika Pengadilan Negeri Palembang sudah terlebih dahulu lock down, terhitung sejak 13-19 Januari 2021.
Terkait adanya pengawai yang dinyatakan positif Covid-19. Pihak Pengadilan Negeri Palembang Sendiri sudah melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dalam dan luar ruang di PN Palembang.
“Hal ini kita lakukan agar Pengadilan Negeri Palembang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di perkantoran,” jelas Yetty Iriany Siregar SH. (Ron)











