Janda Pekerja Kafe Kedapatan Simpan 2 Paket Shabu, Saat Tertangkap Ini Jawabannya

Kamis, 21 September 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang janda muda yang bekerja di salah satu kafe bernama Hengriyani alias Clara (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang setelah kedapatan memiliki dua paket shabu.

Akibatnya warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini hanya bisa pasrah saat diamankan dan digelandang ke sel tahanan Polsek IT I Palembang.

Janda malang ini sendiri, diamankan Selasa (5/9) sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Penangkapan ini, Berawal dari anggota Reskrim Polsek IT I Palembang, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kelurahan 14 Ilir, Terkait adanya peredaran narkoba, yang kemudian melakukan transaksi narkoba dengan pelaku.

Namun, tersangka tidak sadar bahwa tindakannya telah diawasi anggota yang menyamar sebagai pembeli. Usai transaksi pelaku lantas pulang, dengan naik becak. Tiba-tiba datang petugas Reskrim melakukan penangkapan, saat digeledah ditemukan barang bukti dua pekat hsabu di tempat duduk becak.

“Pakai shabu sudah sejak 2012, saya pakai shabu biar happy dan plong saja, kalau ngak pakai saya lesu. Aku kerja lepas di kafe, seminggu paling 3 kali, belinya. Kalau penghasilan kerja di cafe Rp200-300 ribu sehari. Selain itu juga jualan kue, untuk sabu itu dapat dari teman. Biasanya sepaket dibeli 200 ribu, seminggu bisa 3 kali pakai, ” ujar Clara, Kamis (21/9/2017).

Selain mengamankan janda beranak satu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Hadi Purnama saat menggelar razia di Jalan Segaran Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dimana ketika razia tersangka melintas, pada saat itulah petugas menghentikan tersangka.

Ketika dihentikan dan digeledah petugas menemukan 9 paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompetnya. Menurut pengakuan tersangka ia baru saja pulang dari membeli sabu di Kawasan 14 Ilir. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Ilir Timur I Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Baru sekali ini pak beli sabu, sudah ditangkap. sabu itu baru saja dibeli di kawasan 14 Ilir, dan rencananya mau di jualkan lagi, satu paket saya beli seharga Rp 80 ribu, rencana mau saya jualkan seharga Rp 100 ribu,  jadi untung Rp 20 ribu. Selain dijual saya juga pemakai pak,” akunya saat diamankan di Polsek ilir Timur I Palembang.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa SH menegaskan pihaknya telah mengamankan seorang pecandu narkoba.

“Satu orang perempuan itu pemakai narkoba. Dan yang satu laki-laki merupakan kurir. Keduanya tertangkap ditempat yang berbeda saat anggota sedang melakukan giat razia.

Atas tindakanya itu kedua tersangka akan kita ancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2, UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.